Siapkan 7 Biaya Ekstra Ini Saat Beli Rumah

Siapkan 7 Biaya Ekstra Ini Saat Beli Rumah

Oleh OkkyDiterbitkan pada 16 March 2026
Bagikan:

Tahukah Anda, saat membeli rumah ada banyak hal yang harus diperhatikan seperti menyiapkan biaya-biaya ekstra disamping biaya rumah itu sendiri serta DP (Down Payment). Contohnya seperti biaya pengajuan KPR, yang angkanya cukup menguras kantong.  

Kehadiran biaya ekstra ini terkadang luput dari perhatian calon pembeli, terutama pembeli rumah pertama. Karena adanya biaya tambahan ini tak heran banyak pembeli yang akhirnya mengurungkan niat untuk membeli hunian.

Nah, bagi Anda yang saat ini berencana untuk membeli rumah, berikut ini adalah 7 biaya ekstra saat membeli rumah. 

Biaya Cek Sertifikat

Biaya ini berfungsi untuk melakukan proses pengecekan keaslian sertifikat tanah dari rumah yang akan Anda dibeli, biasanya pengecekan sertifikat ini dilakukan saat Anda membeli rumah bekas. Ada 3 cara yang dapat Anda lakukan untuk cek sertifikat tanah yaitu menggunakan jasa notaris, melakukan pengecekan mandiri ke kantor pertanahan setempat atau bisa juga cek sertifikat BPN secara online. 

Untuk biaya cek sertifikat tanah ke notaris, biaya yang perlu Anda keluarkan berkisar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Jika Anda berminat untuk melakukan pengecekan mandiri ke kantor pertanahan terdekat maka siapkan biaya Rp 50 ribu per sertifikat yang dicek. 

AJB

Akta Jual Beli (AJB) merupakan surat keterangan bahwa satu properti sudah dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lain karena aktivitas jual beli. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). 

Untuk membuat AJB terdapat sejumlah biaya yang Anda harus bayarkan, yaitu Pajak penghasilan (dibayarkan oleh penjual) dengan rumus 2,5 % dari Nilai Peralihan/Nilai Transaksi dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan rumus 2,5% dikalikan nilai transaksi-NPOPTKP. Untuk harga jasa PPAT sendiri biasanya sekitar 1% dari total transaksi.

Balik Nama

Setelah biaya AJB, terdapat biaya balik nama yang perlu Anda siapkan saat membeli rumah. Umumnya, Anda melakukan proses balik nama sertifikat tanah secara mandiri, kecuali rumah dibeli langsung dari pihak developer. 

Besaran biaya balik nama sertifikat rumah berkisar 2% dari nilai transaksi atau sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. 

PNBP

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Anda wajib membayarkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dilakukan sekaligus saat pengajuan BBN (Bea Balik Nama) guna mengganti nama kepemilikan suatu properti. 

Biaya PNBP dapat dihitung menggunakan rumus berikut yaitu (1/1000 x harga jual rumah) + Rp 50.000. 

BPHTB

Selanjutnya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan kepada pembeli properti seperti tanah, rumah, apartemen, ruko dan lain-lain. 

Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2009, pasal 85 ayat 1 dan 2, tarif pajak BPHTB di setiap daerah berbeda-beda, yang paling besar berada di angka 5%.

KPR 

KPR merupakan salah satu metode pembayaran rumah paling populer di Indonesia. Sebuah produk pinjaman dari bank untuk melunasi rumah yang hendak Anda beli, metode pembayaran ini bisa dijadikan solusi menarik untuk Anda yang belum memiliki kesempatan untuk memiliki hunian dengan cash. KPR sangat diminati karena adanya beberapa pilihan waktu, biasanya disebut dengan istilah tenor (lamanya durasi angsuran KPR). Tenor KPR ini beragam : bisa dibawah 10 tahun, 15 sampai 20 tahun hingga maksimal 30 tahun. Saat pengajuan KPR ke bank, Anda akan dikenakan 2 biaya yaitu biaya provinsi dan biaya administrasi. 

Selanjutnya ada biaya provisi, adalah biaya yang dikenakan kepada debitur oleh bank. Biaya ini berfungsi sebagai pengikat antara bank dengan peminjam kredit. Besaran biaya provinsi berkisar antara 1% hingga 3% dari total utang yang diajukan. Persentase besaran biaya provisi ini juga tergantung kebijakan dari lembaga pemberi kredit. Kemudian, adalagi istilah biaya administrasi yaitu biaya yang dikenakan oleh bank kepada debitur, Biaya ini berfungsi sebagai uang pengganti dari berbagai aktivitas yang telah dilakukan oleh perbankan dalam proses pinjaman. Seperti misalnya : saat melakukan pengecekan berkas, proses audit dan lain-lain. Besaran biaya administrasi tergantung dari kebijakan bank. 

PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap sebuah transaksi jual beli dan berlaku untuk segala jenis jual beli termasuk apartemen, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun badan. Istimewanya, saat ini Pemerintah resmi melanjutkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga 31 Desember 2026 berdasarkan PMK No. 90/2025.

Insentif PPN DTP 2026 diperuntukkan bagi rumah tapak dan rumah susun dimana besaran subsidi PPN yang berlaku adalah sebesar 50% atas penjualan rumah tapak atau rumah susun seharga Rp 2 Miliar. Serta, subsidi sebesar 25% atas penjualan seharga Rp 2 Miliar hingga Rp 5 Miliar. 

Proses penyerahan unit rumah tapak atau hunian vertikal yang meliputi penandatanganan AJB (Akta Jual Beli) atau perjanjian pengikatan jual beli lunas dihadapan notaris serta penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan hunian vertikal siap huni.

Pastikan Anda tidak melewati periode waktu tersebut ya agar dapat menikmati besaran subsidi sesuai dengan harga properti yang dipilih. Syarat perolehan subsidi PPN DTP properti 2026 lainnya adalah rumah tapak atau rumah susun yang Anda beli merupakan hunian yang diserahkan pertama kali oleh penjual atau belum pernah dilakukan pemindahtanganan atau dengan kata lain program ini berlaku untuk properti baru yang dibangun oleh developer.